RF Tak Jadi Kode Nopol Khusus Mobil Dinas Lagi, Diganti ZZ


Jakarta, MI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor.
Sebelumnya kode pelat khusus menggunakan RF dan QH, diubah menjadi ZZ. Nantinya, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," ujar Yusri Yunus kepada wartawan dikutip pada Selasa (30/1).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, lantaran pelat khusus tersebut hanya boleh digunakan kendaraan dinas maka model dan jenis dari mobil juga akan dijadikan acuan.
Dia menambahkan, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas," ungkapnya.
Apabila dikemudian hari dijumpai ada indikasi pelanggaran, Yusri menegaskan kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu.
Topik:
rf zz pelat-kendaraan korlantas-polri mobil-dinas kendaraan-dinasBerita Sebelumnya
Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur 'Isa Al Masih' Jadi 'Yesus Kristus'
Berita Selanjutnya
BMKG Temukan 4 Titik Panas di Sumut
Berita Terkait

Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Unit, Ini Kata Pemerintah!
10 Juni 2025 15:38 WIB

Prabowo Tegur Sri Mulyani: Menteri Sudah 6 Bulan Kerja, Mobil Dinas Belum Ada
8 April 2025 19:33 WIB

Dedi Mulyadi Semprot Wali Kota Depok: Mobil Dinas untuk Kerja, Bukan Mudik!
31 Maret 2025 16:14 WIB