PDIP: Kenaikan Pangkat Kehormatan Hanya Ada di Orba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2024 05:12 WIB
Jokowi, Prabowo, Panglima TNI saat acara penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules Keempat ke TNI AU (Foto: MI/Instagram Prabowo)
Jokowi, Prabowo, Panglima TNI saat acara penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules Keempat ke TNI AU (Foto: MI/Instagram Prabowo)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan, untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada  Rabu, (28/2).

Politikus senior PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.  Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin, Selasa (27/2).

Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, di mana diatur kenaikan pangkat seperti hal tersebut sudah berhenti di era Orde Baru.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin yang juga Anggota Komisi I DPR RI.

Hasanuddin mengungkapkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Mengacu pada UU No. 20 tahun 2009, lanjutnya, Pasal 33 Ayat 3 berbunyi Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; 

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digaris bawahi  pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan  atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya.