Prabowo Jenderal Bintang Empat, Connie: Jokowi dan TNI Gunakan Dasar Hukum Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Februari 2024 10:29 WIB
Connie Rahakundini Barie (Foto: Dok MI)
Connie Rahakundini Barie (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Connie mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo. Pasalnya, kata dia,tidak ada aturan yang memungkinkan Capres Nomor Urut 2 itu bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut. 

Connie pun menyinggung soal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berdasarkan pengetahuannya belum pernah diubah atau diperbaharui sehingga tidak ada aturan soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan. 

"Dan juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif. Karenanya yang menjadi pernyataan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dan panglima dan Kastaf AD untuk keputusan itu," ungkap Connie kepada wartawan, Kamis (29/2).

Hingga saat ini dirinya juga belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang diciptakan RI 1 sehingga memungkinkan Prabowo menerima gelar tersebut. 

"Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak 'disulap' khusus bagi Gibran, sehingga 'Wanjakti" itu mengizinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU di atas," ungkapnya.

Pun Connie menekankan bahwa Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. "Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI 1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya," kunci Connie.

Adapun menurut Presiden Jokowi, pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 untuk Prabowo telah melalui berbagai proses. Mantan wali kota Surakarta itu menyebut Prabowo telah banyak berjasa untuk Indonesia di bidang pertahanan.

"Berdasarkan usulan panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Semuanya memang berangkat dari bawah," kata Jokowi.