Bahlil Bakal Lapor Dewan Pers!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 02:01 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto: Ist)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan tuduhan melakukan permainan pada izin tambang redaksi salah satu media nasional tidaklah benar.

Maka dari itu, dia akan melaporkan redaksi salah satu media nasional ke Dewan Pers. Laporan diberikan atas penerbitan konten pada program podcast yang ditayangkan di YouTube salah satu media nasional.

Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa untuk memberikan aduan resmi ke Dewan Pers.

"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," kata Tina dalam keterangannya, Senin (4/3).

Bahlil, kata Tina, menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan salah satu media nasional pada 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul "Main Upeti Izin Tambang". 

Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang disajikan disebut Bahlil tidak akurat dan belum terverifikasi. 

Laporan itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Tina menjelaskan laporan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.