Anggota Baleg DPR Usul Ibu Kota Negara 3 Klaster: IKN untuk Eksekutif, Jakarta untuk Legislatif, Yudikatif...

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 15 Maret 2024 22:45 WIB
Jalan MH Thamrin - Sudirman, Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Jalan MH Thamrin - Sudirman, Jakarta (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto mengusulkan ibu kota negara dibagi ke tiga wilayah, dimana sesuai dengan rumpun yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini, yaitu bisa saja nanti kita ibu kota negara itu dibagi menjadi tiga klaster," katanya dalam rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, Ibu Kota Negara Nusantara, bisa dijadikan ibu kota eksekutif, Jakarta bisa dijadikan ibu kota legislatif.

Nantinya, kata dia,Jakarta diproyeksikan sebagai ibu kota yang berfungsi memproduksi undang-undang atau peraturan.

"DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat," ungkapnya.

Sementara untuk rumpun yudikatif, dia menyarankan untuk sementara berada di Jakarta sebelum menemukan provinsi lain yang dirasa cocok.

Menurutnya, melalui konsep itu fungsi ibu kota negara bisa optimalisasi. Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi masukan dari Hermanto itu.

Gagasan itu, kata dia, bisa saja sejalan dengan para anggota DPR yang masih enggan untuk berpindah kantor ke IKN.

"Tapi walaupun kelihatan seperti semuanya sekarang masih enggan semua dilantik berkantor di IKN," katanya.