Resmi! Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Maret 2024 08:20 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2024. Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman menuturkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.