Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7ac215d6-4615-4444-95d3-dc1090513229.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp 99,5 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini. Rinciannya, Rp48,7 triliun untuk THR, dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
"Kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," kata Menkeu Sri Mulyani, kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Sri Mulyani, pada tahun ini, terdapat kenaikan anggaran hingga Rp 18 triliun, dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 kemarin.
"Untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," ujarnya.
Dia menerangkan, kenaikan THR dan gaji ke-13 didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN. Tahun ini, gaji ASN naik sebesar delapan persen dan pensiunan ASN sebesar 12 persen.
Rinciannya, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.
Kemudian, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024. Lalu dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sugeng.webp)
Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN
30 Juni 2024 18:45 WIB
![Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri! Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/2021/11/Trubus.jpg)
Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri!
30 Juni 2024 14:15 WIB
![Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-esdm.webp)
Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
28 Juni 2024 15:33 WIB
![Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan, Barantin Minta Pemda Berikan Edukasi ke Masyarakat Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean (kiri). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/barantin.webp)
Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan, Barantin Minta Pemda Berikan Edukasi ke Masyarakat
28 Juni 2024 11:31 WIB