Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Maret 2024 08:06 WIB
LPSK (Foto: Dok MI)
LPSK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan tujuh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, hingga April mendatang.

"Kita sudah diperpanjang ini. Perpanjangan ini diputuskan sejak tanggal 7 Januari sampai tiga bulan, nanti bulan April 2024," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (24/3/2024).

Sebelumnya, pimpinan LPSK yang juga sempat menanyakan terkait proses seleksi pimpinan baru periode 2024-2029, kepada Sekretariat Komisi III DPR RI membidangi hukum, HAM, dan Keamanan. 

Namun Komisi III DPR RI hingga kinim belum melakukan fit and proper test atau uji kelayakan tujuh pimpinan LPSK periode yang baru, sehingga masa jabatan diperpanjang.

"DPR mungkin masih sibuk untuk Pemilu ya. Kami kemarin menanyakan ke Sekretariat Komisi III DPR rupanya ke Komisi III belum ada disposisi dari Ketua DPR," kata Hasto.

Adapun dari tujuh pimpinan LPSK periode 2019-2024, hanya dua kini yang tidak dapat mendaftarkan diri yakni, Hasto dan Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu. Hal ini dikarenakan keduanya, telah menjabat selama dua kali periode.

Sementara untuk lima pimpinan LPSK lain periode 2019-2024 yaitu Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK Livia Isatania, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan Wakil Ketua Susilaningtias.