Kabar Gembira! Indonesia Resmi Atur Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2024 10:57 WIB
Menhub Budi Karya (Foto: Dok MI)
Menhub Budi Karya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna sudah resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia sejak Kamis (21/3/2024).  

Adapun, pengaturan ruang udara ini sebelumnya dikendalikan oleh Singapura. Dengan demikian, Indonesia menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara dengan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan pengaturan ulang (realignment) ruang udara.  

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub dalam pernyataan resmi, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Perjanjian ini telah menambah luasan flight information region (FIR) Jakarta sebesar 9,5% atau 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya, bahkan penerbangan domestik, seperti dari Jakarta ke Natuna, harus melakukan kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. 

Sementara itu, pada penerbangan internasional, misalnya dari Hong Kong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. 

Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian  pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut pada Rabu (25/1/2022) di Bintan. 

Kemudian diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.  

Kristi menambahkan, pemerintah akan mengatur biaya (charge) jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diterapkan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut. 

Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).

Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.