Joko Widodo Teken Keppres Keanggotaan Indonesia di Satgas Anti Pencucian Uang


Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Setelah sebelumnya pada 2023 lalu, RI resmi menjadi anggota FATF ke-40.
Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 5 April 2024 dan terdiri dari empat diktum, yang pertama berisi ketetapan keanggotan Indonesia pada FATF.
Selanjutnya, pada diktum kedua disebutkan pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia tunduk kepada ketentuan yang berlaku pada FATF dan ketentuan perundang-undangan.
Pada Diktum ketiga, disebutkan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pembiayaan lainnya yang sah.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga.
Sementara itu, pada Diktum keempat ditegaskan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 April 2024.
Adapun, penerbitan Keppres ini mempertimbangkan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional,” bunyi pertimbangan lainnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada November 2023 lalu mengumumkan bahwa Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40.
Perihal itu, FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Jokowi meyakini masuknya Indonesia kedalam FATF menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih mumpuni di Indonesia.
“Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” kata Jokowi kala itu, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Topik:
jokowiBerita Sebelumnya
Libur Lebaran, Layanan SIM Keliling Ditiadakan
Berita Selanjutnya
Kemenag Gelar Sidang Isbat Sore Ini
Berita Terkait

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
22 Oktober 2025 15:43 WIB

Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi
20 Oktober 2025 13:58 WIB

Mengungkap Dalang Pengalihan Kereta Whoosh ke China Berujung Mark Up 50%
18 Oktober 2025 21:51 WIB