Pimpinan Pusat HKBP Tolak Kelola Tambang usulan Jokowi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juni 2024 17:08 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) agama. Ada 6 lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang disiapkan pemerintah untuk dikelola ormas keagamaan.

Sejumlah ormas agama telah memberikan respons terhadap 'karpet merah' yang digelar Jokowi, berkaitan dengan pengelolaan tambang. 

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), ormas keagamaan yang memiliki anggota sekitar 4,5 juta jiwa menyatakan, tidak akan melibatkan diri untuk bertambang.

Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butar-butar menyatakan, HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang.

"Kami sekaligus menyeruhkan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan," kata Pdt Dr Robinson Butar-butar, dalam pernyataan persnya, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Ephorus HKBP, sebagai gereja Protestan, berdasarkan konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya, tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia, untuk atas nama pembangunan namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan, hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan.

pernyataan hkbp


Berikut pernyataan Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butar-butar:

Salam sejahtera.

Pada dua minggu terakhir di negeri kita tercinta muncul rencana pemerintah Republik Indonesia, baik oleh Presiden Republik Indonesia, yang terhormat Bapak Haji Ir. Joko Widodo maupun oleh Menteri Investasi, Bapak Bahlil Lahadalia, serta Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif untuk menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus kepada enam Ormas Keagamaan termasuk Ormas Keagamaan Protestan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan hal itu dilakukan Pemerintah dengan hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, yaitu: Lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Mau) dan PT Kideco Jaya Agung.

Sehubungan dengan itu, sebagai Gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan.

Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan, bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. 

Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan.

Berita Terkait