Besok Idul Adha, Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

![sapi kurban Ilustrasi [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sapi-kurban.webp)
Jakarta, MI - Hari raya Idul Adha 2024 jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 besok. Hari raya Idul Adha juga dikenal sebagai hari kurban. Di mana, umat muslim yang mampu, dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Namun, untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, ada berbagai tata cara yang perlu diperhatikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 dijelaskan tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Standar proses penyembelihan hewan:
1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mar'i/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/tracea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
3. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
4. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
5. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Standar alat penyembelihan:
1. Alat penyembelihan harus tajam.
2. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang.
Standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman:
1. Pengolahaan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan.
2. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan.
3. Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan nonhalal.
4. Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga penerimaan.
Lain-lain:
1. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.
2. Penyembelihan semaksimal mungkin dilakukan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
3. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.
4. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
- Pelaksanaannya sebagai bentuk Ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
- Pelaksanaan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
- Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c dan d.
Topik:
Idul Adha Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Kurban