Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback UKW PWI-BUMN Rp 540 Juta dari Rp 6 Miliar Kasus PWI Gate

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Juni 2024 15:14 WIB
Bukti pemberian dana cashback UKW PWI-BUMN (Foto: Dok MI)
Bukti pemberian dana cashback UKW PWI-BUMN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Indonesian Journalist Watch (IJW) melansir bukti pemberian dana Cashback UKW PWI-BUMN Rp 540 juta dari total Rp 1 miliar dalam kasus penggelapan dana bantuan BUMN atau yang disebut PWI Gate melibatkan empat oknum pengurus PWI Pusat.

Dalam bukti Tanda Terima berlogo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tertanggal 29 Desember 2023 disebutkan untuk pembayaran Cashback Sponsorship UKW PWI-BUMN senilai Rp 540 juta. 

Dana itu dari PWI Pusat dengan tanda tangan berisial G tanpa nama.

Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) Jusuf Rizal menyebutkan dengan adanya bukti ini ada dua asumsi, pertama memang ada dana Cashback buat oknum BUMN. 

Kedua, Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah mencatut nama oknum BUMN/Forum Humas BUMN untuk mencuri dana dari PWI Pusat.

“Sepengetahuan IJW dana untuk Cashback itu dikeluarkan dua kali. Pertama bulan 29 Desember 2023 dan 23 Pebruari 2024, masing-masing senilai Rp 540 juta. Jadi total Rp1.000.080.000,- Dan yang mengambil untuk diantar dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Kasus PWI Gate ini pertama kali di bongkar Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. 

Ada dugaan korupsi dan atau penggelapan dana Rp 2,9 miliar dari total Rp 6 miliar. Diperkuat penjelasan Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet adanya pencairan Cash Back dana ke oknum BUMN/Forum Humas BUMN Rp 1 miliar yang disertai tanda terima oknum berinisial G.

Menurut Jusuf Rizal, IJW saat ini sedang menyurati Ketua Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Bernadi guna mengklarifikasi masalah kontrak sponshorship antara Forum Humas BUMN dengan PWI Pusat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 Propinsi dengan tenggang waktu periode Desember 2023-Januari 2024.

“Jika dari Forum Humas BUMN tidak menerima dana Cashback berarti ini termasuk pemalsuan atau pencatutan nama Forum Humas BUMN untuk menguasai dana secara tidak sah. Itu masuk pasal berlapis,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu saat dikonformasi Monitorindonesia.com, Senin (17/6/2024).

Soal adanya laporan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut mengarah pada dirinya sebagai LSM, Jusuf Rizal menanggapi enteng. 

Ia mengaku belum tau tentang itu, karena selama ini, ia fokus berdasarkan data temuan, bukan mengarang informasi.

“Kita hargai hak hukum setiap orang. Namun saya juga punya hak hukum yang juga bisa digunakan. Tapi prinsipnya setiap laporan yang berkaitan dengan hukum harus memiliki bukti dan data yang valid".

"Difitnah seperti apa, kemudian dicemarkan karena apa? Kalau fakta dan data ada, itu namanya bukan fitnah dan pencemaran. Itu resiko atas perbuatan sendiri,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu.

Topik:

UKW PWI BUMN