1.329 Karyawan di Babel Kena PHK Buntut Korupsi Gede-gedean Timah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2024 1 hari yang lalu
PT Timah
PT Timah

Jakarta, MI - Sebanyak 1.329 karyawan atau pekerja swasta di Provinsi Bangka Belitung (Babel), dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari kasus korupsi timah yang tengah dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hingga Mei tahun ini sudah 1.329 pekerja yang di PHK," kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi dikutip Senin (1/7/2024).

Ia mengatakan, jumlah perusahaan terdampak kasus tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 16 perusahaan dan telah mem-PHK 1.329 orang pekerja tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Pangkalpinang.

Sementara itu, jumlah pekerja yang telah dirumahkan sebanyak 113 orang dan pekerja, masih dalam proses PHK sebanyak 23 pekerja orang.

"Kasus PHK di Kepulauan Babel ini hanya terdapat di perusahaan yang terkait kasus tata niaga timah yang ditangani Kejagung, sementara perusahaan lainnya tidak ada," ujarnya.

Ia menyatakan, kasus PHK di Kepulauan Babel rata -rata terjadi di sektor pertambangan ini bukan karena kondisi perekonomian global yang melemah, tetapi dampak dari kasus tata niaga pertimahan.

"Sebagian pekerja yang terkena PHK ini sudah menerima haknya sesuai aturan berlaku, sementara sebagian belum," jelasnya.

Menurut dia, pekerja yang belum menerima haknya ini, karena aset aset perusahaan tidak beroperasi, atau masih dalam proses hukum di Kejagung.

"Pemilik perusahaan ini masih di tahan di Kejagung, sehingga manajemen perusahaan belum bisa membayar hak pekerja yang di PHK ini," tandasnya.

Adapun hasil audit Kejagung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Buntut kasus tersebut, Kejagung turut menyita 5 Smelter atau perusahaan peleburan timah. 

Smelter itu di antaranya milik tersangka Thamron alias Aon, bos timah yang turut tersandung kasus korupsi tata niaga timah.

Berikut ini ama-nama yang menjadi tersangka salam perkara dugaan korupsi IUP di PT Timah (Persero) Tbk (TINS) ini.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.