Keppres Diteken Jokowi, Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juli 2024 11:38 WIB
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu, menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila, pada Rabu (3/7/2024).