Keppres Diteken Jokowi, Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat!
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![hasyim Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim-3.webp)
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu, menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila, pada Rabu (3/7/2024).
Berita Sebelumnya