Kata KPU Soal Keppres Pemecatan Ketua KPU Cabul Hasyim Asy'ari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2024 16:40 WIB
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin [Foto: Repro]
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres), soal pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU. Meski begitu, KPU belum membahas pengganti Hasyim secara definitif.

“Kami sendiri sebenarnya dalam proses, belum kami bahas secara komprehensif juga, apakah akan segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau nunggu nanti, jadi ini soal pilihan,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

“Tapi pada intinya kami belum bahas langsung untuk tindak lanjut pascasurat atau keppres ini kami terima,” sambungnya.

Afif mengatakan pihaknya sudah menerima Keppres dari Jokowi sejak kemarin, Kamis (12/7/2024). Saat ini, KPU tengah menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU.

“Tentu kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II DPR, kemudian mungkin akan diajukan penggantinya ke atau proses pelantikannya ke presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari Sebagai Anggota KPU RI.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.