Kabar Gembira! SD-SMP Negeri dan Swasta di Indonesia Gratis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juli 2024 3 jam yang lalu
Sejumlah Siswa Sekolah Dasar (SD) [Foto: MI/Plo]
Sejumlah Siswa Sekolah Dasar (SD) [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam siding uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dikutip Senin (29/7/2024). 

Guntur menjelaskan, bahwa kewajiban negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tertuang dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Ia menambahkan, pembiayaan tersebut harus diambil dari total anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah sebesar 20 persen.

Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. 

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara. 

"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya.

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. 

Guntur juga menyatakan, bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk menggratiskan pendidikan dasar, tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta. 

Jika ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk pendidikan menengah dan tinggi.

“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tandas Guntur.

MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain, sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. 

Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk membahas hal yang sama.