Istana: Tuduhan Hasto Tak Benar!


Jakarta, MI - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan penegak hukum untuk mengintimidasi.
Isu itu muncul setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang memutar kembali video Jokowi tahun 2019.
"Tidak benar tuduhan yang disebarkan oleh Hasto Kristiyanto yang menyebutkan Presiden Jokowi menggunakan penegak hukum untuk mengintimidasi pihak-pihak tertentu. Apalagi, narasi itu diimbuhi drama pemutaran rekaman video yang disebutkannya sebagai suara Presiden Jokowi," kata Ari saat dikonfirmasi, Minggu (18/8).
Ari mengatakan rekaman video tersebut merupakan potongan pidato Jokowi pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di SICC Sentul tanggal 13 November 2019. Sambutan Presiden pada Rapat koordinasi bisa diakses secara terbuka dan juga diliput oleh media.
"Namun, rekaman video pidato Presiden tersebut dipotong dan ditampilkan tidak utuh sehingga bisa menimbulkan asumsi dan persepsi yang tidak tepat."
Adapun konteks pernyataan Jokowi dalam acara tahun 2019 tersebut adalah agar tidak ada pihak manapun yang main-main dan menghalangi agenda besar pemerintah lima tahun ke depan antara lain, penciptaan lapangan kerja dan memperbaiki kinerja ekspor dan impor yang semuanya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
Bahkan, dalam sambutan tersebut, Presiden juga mengingatkan aparat penegak hukum agak tidak menjerat orang yang tidak melakukan kesalahan, misalnya pejabat atau pelaku-pelaku bisnis yang sedang berinovasi untuk kemajuan Indonesia.
Diinformasikan, bahwa rekaman diduga suara Jokowi ditunjukkan Hasto kepada wartawan setelah acara upacara HUT RI ke-79 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Topik:
Hasto Kristiyanto PDIP Jokowi IstanaBerita Terkait

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB