MK Tetapkan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Agustus 2024 16:04 WIB
Gedung MK
Gedung MK

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi, pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini ditegaskan oleh MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Mengenai hal ini, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Pada perkara ini, para pemohon, yaitu A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang keduanya merupakan mahasiswa, meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.

Saldi menjelaskan, bahwa meskipun norma dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon," tetapi  pendekatan sistematis menunjukkan bahwa peraturan mengenai batasan usia minimum calon kepala daerah selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur persyaratan calon.

Dengan adanya putusan ini, MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal 25 tahun, untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

MK menegaskan, bahwa semua persyaratan calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum KPU menetapkan pasangan calon. Artinya, penelitian mengenai keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, dalam hal ini KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegas Saldi.

Selain itu, MK juga mencatat bahwa praktik empiris selama ini menunjukkan bahwa penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon, sejak pilkada serentak dimulai pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020.

Saldi juga menambahkan bahwa syarat keterpenuhan calon anggota legislatif, DPR, DPD, DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden juga ditentukan pada saat penetapan pasangan calon.

"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus diselesaikan saat penetapan sebagai calon dan sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini.

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah ini, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," pungkas Saldi.

Topik:

MK Usia Calon Kepala Daerah