Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Agustus 2024 22:09 WIB
Presiden Joko Widodo [Foto: YouTube/@SekretariatPresiden]
Presiden Joko Widodo [Foto: YouTube/@SekretariatPresiden]

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia menyebut, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga mencermati unjuk rasa yang dilakukan masyarakat terkait UU Pilkada. Dia menilai penyampaian aspirasi baik dalam demokrasi.

Dia menghargai hal itu, namun memohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.

Widodo juga mencermati, ada beberapa pengunjuk rasa yang ditangkap pihak kepolisian saat melakukan aksi. Ia meminta para pengunjuk rasa itu segera dibebaskan.

Topik:

Jokowi RUU Perampasan Aset