DPR: Kalau Angkatan Siber Jadi Matra di TNI, Ada Kesan Berdiri Sendiri


Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, mengingatkan perlu ada penyesuaian aturan apabila ingin membentuk matra baru di Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Angkatan Siber.
"Syarat matra, salah satunya 'kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri," ujar Hasanuddin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Wacana Angkatan Siber kembali menuai perhatian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber.
Hasanuddin mengatakan, bahwa regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.
Ia mengemukakan bahwa pembentukan matra baru di TNI bukanlah hal yang sederhana. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dinyatakan bahwa TNI terdiri atas tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, yang melaksanakan tugasnya di bawah komando Panglima TNI.
Oleh karena itu, jika ingin membentuk matra baru, revisi undang-undang tersebut terlebih dahulu.
"Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dahulu aturannya," ujar purnawirawan Mayjen TNI AD tersebut.
Dia juga tidak sepakat kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai sebuah angkatan. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyatakan pasukan siber akan lebih banyak diisi oleh pihak sipil yang memiliki kemampuan IT sehingga penggunaan istilah angkatan menjadi kurang tepat.
"Jadi, bukan angkatan istilahnya, tetapi sebuah lembaga yang khusus siber Tentara Nasional Indonesia. Di negara-negara lain pun begitu," katanya.
Untuk itu, ia pun mengusulkan agar pertahanan siber dibentuk dalam sebuah lembaga atau komponen utama di bawah Mabes TNI yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan dan intelijen siber.
Menurut dia, lembaga ini perlu dibangun dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber.
"Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih," jelasnya.
Topik:
Wacana Angkatan Siber Angkatan Siber TNI Komisi I DPRBerita Sebelumnya
87.000 Umat Katolik Sambut Kehadiran Paus Fransiskus di GBK
Berita Selanjutnya
Hore! Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
Berita Terkait

Legislator Kecam PM Israel Sebut Tak Ada Negara Palestina: Memicu Kemarahan Warga Dunia
14 September 2025 14:04 WIB

Legislator Soal Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Kembali Kepada Mabes Polri
10 September 2025 17:04 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Ambil Sikap Tegas Serangan Israel ke Doha
10 September 2025 16:52 WIB
![Soal Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sukamta: Harus Tunduk pada UU PDP Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-fraksi-partai-keadilan-sejahtera-pks-dpr-ri-sukamta.webp)
Soal Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sukamta: Harus Tunduk pada UU PDP
25 Juli 2025 12:07 WIB