Alasan Kepala BIN Budi Gunawan Diberhentikan


Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Surat dari Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN sudah diterima dan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat bertanggal 10 Oktober itu.
"Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat Konsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/10/2024).
Mengingat alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, dan belum ada komisi yang secara definitif menjadi mitra kerja BIN, maka rapat konsultasi kemarin memutuskan membentuk tim khusus.
Tim ini dipimpin oleh pimpinan DPR RI dan bertugas membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN yang baru, untuk selanjutnya dilaporkan pada Rapat Paripurna terdekat.
Puan menyebut, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 111-112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menyangkut soal tata tertib.
Adapun nama Kepala BIN, Budi Gunawan, santer dilaporkan menjadi salah satu menteri yang ditunjuk presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bertugas membantu kabinet pemerintahannya kelak.
BG, sapaan akrabnya, dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Hingga 49 nama calon pembantu Prabowo dipanggil ke kediamannya kemarin, belum tampak satu pun representasi PDI-P.
Topik:
Budi Gunawan BIN Alasan Kepala BIN Budi Gunawan DiberhentikanBerita Sebelumnya
Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok Calon Menteri Kabinet Prabowo
Berita Selanjutnya
Wamenhan Herindra Calon Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan
Berita Terkait

Polri Akan Kerja Sama Dengan BAIS TNI dan BIN Buru Dalang Kerusuhan Demo Agustus
8 September 2025 16:04 WIB
![Kasus Kematian Prada Lucky, Budi Gunawan Pastikan Ditangani dengan Adil Menko Polkam, Budi Gunawan [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menko-polkam-budi-gunawan-1.webp)
Kasus Kematian Prada Lucky, Budi Gunawan Pastikan Ditangani dengan Adil
12 Agustus 2025 12:40 WIB

Menko Polkam Apresiasi Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Dalam Kasus Ekspor CPO
18 Juni 2025 15:55 WIB