Camat Baito Diberhentikan Buntut Kasus Guru Supriyani, Kadiv Hukum dan HAM GPM Sultra: Bupati Bukanlah Kekuasaan Absolut atau Raja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2024 16:21 WIB
Kadiv Hukum dan HAM GPM Sultra, Ferdiansyah (Foto: Dok MI)
Kadiv Hukum dan HAM GPM Sultra, Ferdiansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Langkah Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot Camat Baito Sudarsono Mangidi dari jabatannya membetok perhatian Kepala Divisi Hukum dan HAM Gerakan Pemuda Parhaenisme (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ferdiansyah.

Posisi Camat Baito kini dipimpin sementara oleh pejabat eselon II dalam hal ini Kasat Pol PP Konsel Ivan Ardiansyah. Bupati beralasan penarikan ini agar proses hukum berjalan adil dan semua diperlakukan sama. Sebab, selama ini camat kerap membantu dan mendampingi guru honorer Supriyani sehingga dianggap tidak netral.

Surunuddin menilai dalam kasus dugaan penganiayaan murid dengan terdakwa guru honorer Supriyani, Camat Sudarsono tidak berkoordinasi dengan pemerintah.

Kendati, Kadiv Hukum dan HAM GPM Sultra Ferdiansyah menilai pemecatan itu menjadi sebuah substansi yang menandakan kepemimpinan absolut yang digunakan oleh oknum bupati tersebut.

"Bupati bukanlah kekuasaan absolut atau raja," tegas Ferdiansyah saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (4/11/2024).

Sebagai negara hukum, tegas dia, pelaksanaan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan hukum yang ada sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik.

"Salah satunya asas legalitas yang secara imperatif, setiap tindakan pejabat administrasi negara harus memiliki dasar hukum, yaitu peraturan dasar yang melandainya," cetus alumni Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo (UHO) itu.

Tentunya, tambah dia, kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah daerah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada Pasal 71 ayat (2) yg secara eksplisit  'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri.

Atas dasar tersebut Ferdiansyah, meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Konsel yang dianggap terlalu arogansi dalam mengambil sikap. "Tanpa memperhatikan prosedural hukum sehingga melampaui kebebasan wewenangnya sebagai bupati," demikian Ferdiansyah.

Fakta-fakta kasus guru Supriyani

Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan. Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian.

Kasus ini bermula pada 25 April 2024 ketika Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi sekaligus orang tua dari seorang siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, melaporkan Supriyani atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito.

Berdasarkan keterangan Aipda Wibowo, laporan diajukan setelah ibu korban melihat ada bekas luka memar di paha belakang anaknya.

Namun, Supriyani membantah tuduhan ini, menegaskan bahwa ia tidak mengajar di kelas korban dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan anak tersebut.

Setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan, kasus ini mencapai titik baru pada 16 Oktober 2024, ketika Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Guru honorer Supriyani
Guru Honorer Supriyani (Foto: Dok MI)

Penahanan ini memicu perbincangan luas di media sosial, terutama setelah beberapa kalangan mempertanyakan urgensi penahanan dalam kasus yang melibatkan tuduhan penganiayaan terhadap seorang guru.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum ini sudah dijalankan dengan prinsip keadilan, namun pihak Supriyani dan beberapa tokoh publik mengkritisi tindakan tersebut.

Pada sidang yang digelar pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo, tim kuasa hukum Supriyani mengajukan eksepsi dan menolak surat dakwaan yang dilayangkan jaksa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani, karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara. 

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyebut bahwa prosedur hukum yang dijalankan mengandung pelanggaran etik, karena pelapor dan penyidik berasal dari kantor yang sama, yaitu Polsek Baito.

Guru Honorer Supriyani
Supriyani saat menjalani persidangan (Foto: Dok MI)

Andre juga menambahkan bahwa ada dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari pihak korban kepada Supriyani, sebuah praktik yang dianggapnya melanggar prosedur hukum.

Senayan angkat bicara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait penanganan kasus ini. Ia meminta Propam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik kasus ini secara objektif tanpa intervensi.

“Propam harus konkret, harus ada tindakan, jangan cuma sekedar jadi tempat mengungkap kronologi,” ungkap Sahroni pada Selasa (29/10/2024).  

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Dok MI)

Selain itu, Sahroni mendorong agar opsi restorative justice dijadikan prioritas untuk menghindari tindakan kriminalisasi berlebihan.

Isu terbaru yang mencuat adalah dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito Sudarsono Mangidi yang saat itu ditumpangi oleh Supriyani setelah mengikuti sidang.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, menyatakan bahwa dugaan tersebut masih diselidiki oleh Tim Labfor dari Makassar.

Kombes Iis juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berita yang beredar, dan menunggu hasil investigasi.

Topik:

Cama Baito Bupati Konawe Selatan GPM Sultra Polda Sultra Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan