Bos RPI Apresiasi Polri Karena Melakukan RJ Dalam Penyelesaian Kasus Video Asusila
Jakarta, MI - Kasus yang menimpa seorang gadis berusia 14 tahun berinisial SRP dan seorang laki-laki berinisial MRST di Padangsidimpuan, Sumatera Utara terkait dengan dugaan menyebarkan video asusila berakhir damai.
Keduanya masih dibawah umur karena MRST berusia 17 tahun sedangkan SRP masih berusia 14 tahun sehingga sudah seharusnya pihak kepolisian lebih mengedepankan Restorasi Justice (RJ).
"Sehingga sangat wajar kalau masyarakat mengapresiasi keputusan Polres Padangsidimpuan yang mengedepankan penyelesaian kasus kedua anak dibawah umur tersebut diluar pengadilan," kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (13/11/2024).
Dia juga mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memberikan perhatian khusu terhadap kasus tersebut sehingga cepat selesai.
"Kepolisian harus tetap bekerja secara profesional dan adil dalam menangani setiap kasus serta lebih mempertimbangkan manfaat hukumnya sehingga citra Polri semakin baik di masyarakat," tandasnya.
Topik:
Kapolri Polri Asusila RPIBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya