Menham Natalius Pigai Sebut PBB Ubah Predikat Indonesia jadi Netral Usai Transfer Napi


Jakarta, MI - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengubah hasil penilaiannya terhadap Indonesia dari “netral” menjadi “netral” setelah pemerintah memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso dan lima anggota Bali Nine ke Filipina di Australia.
"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia, ada beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya mengenai kemajuan yang dicapai terkait dengan pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya," ujarnya Pigai di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia serta didampingi Kementerian Luar Negeri mendapat pengakuan atas pemulangan Mary Jane pada pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, pukul akhir November lalu.
"Jika sebelumnya Indonesia dirujuk ‘negatif’, kini menjadi negara yang dirujuk ‘netral’. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari," ungkapnya.
Predikat PBB, merupakan sebuah prestasi tersendiri jika dibandingkan penilaian sebelumnya. Ia mengatakan, Indonesia berada pada titik terendah dalam penilaian PBB.
"Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia," tuturnya.
Menkumham menilai capaian tersebut merupakan wujud realisasi poin pertama program Astacita yang diusung Presiden RI Prabowo. Kementerian Hak Asasi Manusia berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif.
"Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi, tetapi tidak untuk berpuas diri karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap," pungkasnya.
Mary Jane, terpidana mati penyelundup heroin seberat 2,6 kilogram, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Indonesia memindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/12/2024) dini hari.
Sedangkan untuk lima anggota Bali Nine yang ditahan dipindahkan ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu pagi (15/12/2024). Kelima narapidana yang dipindahkan antara lain Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine merupakan julukan sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terlibat kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.
Lima tahanan yang dipindahkan ke Australia merupakan sisa dari Bali Nine yang menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Sementara itu, empat orang lainnya dieksekusi, dibebaskan, dan meninggal.
Pemindahan Mary Jane dan lima tahanan Bali Nine didasarkan pada kesepakatan praktis yang disepakati antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Meski mereka sudah dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan terus memantau perkembangan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
Topik:
Menham Nataliud Pigai Mary Jane Terpidana Mati Penyelundup Heroin HAMBerita Selanjutnya
Prabowo Minta Lagu Indonesia Raya Disiarkan Serentak di TV Pukul 6 Pagi
Berita Terkait

PBB Desak Indonesia Selidiki Dugaan Kekerasan Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa
2 September 2025 12:49 WIB

Konsisten Bela Hak Asasi dan Demokrasi, Menham Natalius Pigai Terima Penghargaan Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas
17 Desember 2024 14:02 WIB