Mulai 2025, Semua Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi
Jakarta, MI - Pemerintah rencanakan aturan baru bagi para pemilik kendaraan baik mobil maupun motor tahun ini. Namun implementasinya akan berlangsung pada tahun 2025 mendatang. Aturan tersebut terkait asuransi third party liability (TPL). Jumat (27/12/2024).
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," katanya.
Ogi menjelaskan bahwa kebijakan seperti ini sudah diterapkan di banyak negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa asuransi wajib kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan sistem ini, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalkan.
Namun, tantangan yang masih perlu diselesaikan adalah mekanisme pelaksanaan asuransi wajib ini. Diperlukan sebuah platform yang dapat memonitor dan mencatat jenis asuransi yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor.
Adapun mandat pembentukan program asuransi wajib tertulis dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.
Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.
"Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.
Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut disahkan, peraturan turunan berikutnya akan disusun dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa PP tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang P2SK.
Program asuransi wajib ini telah dimasukkan dalam peta jalan perasuransian 2023-2027, dengan tujuan untuk mendorong perluasan penetrasi dan peningkatan densitas asuransi di Indonesia.
"Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu juga memerlukan dukungan pengembangan produk asuransi. Oleh karena itu, industri perasuransian harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional," sebagaimana dikutip dari dokumen road map perasuransian.
Hingga saat ini, aturan mengenai asuransi wajib masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah. "Update saat ini memang untuk PP nya masih digodok oleh Kemenkeu yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut," paparnya, Jumat (13/12/2024).
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri terkait. "Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya di POJK," imbuhnya.
Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri terkait. "Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya di POJK," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait TPL, perlu disadari adanya kerugian yang belum terlindungi oleh asuransi, terutama bagi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memberikan dasar hukum untuk mengatur hal tersebut.
Selain itu, kebijakan TPL ini juga bertujuan untuk memperdalam pasar industri asuransi, mengingat hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari GDP.
"Ini sangat rendah sekali. Jadi proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL," ujarnya.
Namun, menurut Ogi, perlu dipahami bahwa untuk mengimplementasikan UU P2SK, diperlukan peraturan pemerintah serta kesiapan dari industri. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antara kebijakan sektor keuangan yang merupakan turunan dari P2SK melalui pembentukan Peraturan Pemerintah sangat penting.
"Peraturan pelaksanaan dalam hal ini dilakukan OJK melalui POJK dan juga kesiapan industri mengeluarkan produk TPL," tandasnya.
Topik:
asuransi kendaraan-bermotor tpl ojk uu-ppsk ogi-prastomiyonoBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya