Catat Ya! Mulai 2025 Nomor SIM dan NIK Bakal Disamakan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Mei 2024 21:09 WIB
E-KTP (Foto: MI/Aswan)
E-KTP (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025.
 
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/5/2024).
 
Dijelakan Yusri, pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan, untuk memudahkan pendataan.
 
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ujarnya.
 
Penggantian nomor SIM menjadi NIK, kata dia, sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat. Namun dia juga menyebut, untuk para pemegang SIM yang masih berlaku agar tak perlu terburu-buru, untuk melakukan penggantian.
 
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," ungkapnya. (Pl/Ant)