Mensos Tegaskan TNI, Polri dan ASN Dilarang Menerima Bansos


Jakarta, MI - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan bahwa anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan menerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dikarenakan mereka telah memperoleh insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Enggak boleh, TNI, Polri, ASN itu enggak bisa. Atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi,” ujar pria yang kerap disapa Gus Ipul di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Gus Ipul juga menekankan bahwa kriteria penerima bantuan sosial (bansos) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos), khususnya dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.
“Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh,” katanya.
Berikut adalah 15 kategori masyarakat yang dinyatakan tidak layak menerima bansos sesuai dengan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:
1. Alamat tidak ditemukan
2. Individu tidak ditemukan
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya
5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Topik:
menteri-sosial mensos bantuan-sosial tni polri asnBerita Sebelumnya
Diplomat Senior Hasjim Djalal Dimakamkan di TMP Kalibata
Berita Selanjutnya
Meutya Hafid Respons Isu Stafsusnya Diduga Buzzer: Saya Tak Mau Berspekulasi
Berita Terkait

Kades hingga Sekdes Kohod jadi Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang
18 Februari 2025 18:00 WIB

Tak Perlu Takut, Begini Cara Laporkan Oknum Polisi Nakal via WhatsApp
15 Februari 2025 14:27 WIB