Zudan Tegaskan PNS Dilarang Ajukan Pindah Instansi Minimal 10 Tahun


Jakarta, MI - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan permohonan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi dalam waktu minimal 10 tahun.
ASN, termasuk PNS, diharapkan untuk berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan menghormati perjanjian yang telah disepakati dengan negara.
Salah satu bagian dari perjanjian tersebut adalah larangan mengajukan mutasi atau pindah selama periode yang tercantum dalam kesepakatan yang ditandatangani saat mengikuti seleksi calon ASN. Pernyataan ini diberikan karena masih banyak PNS muda yang merasa ragu bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.
"Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," papar Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/01/2024).
Zudan mengingatkan kepada PNS muda untuk selalu siap dan adaptif terhadap perubahan teknologi yang terus berkembang dalam dunia kerja. Selain itu, mereka juga harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Penting bagi ASN muda untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Kualitas pelayanan harus terus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," tandasnya.
Zudan juga mengingatkan para ASN muda untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu menjaga marwah profesinya. ASN muda diharapkan dapat menjadi pribadi yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan cara tersebut, mereka dapat berkontribusi sebagai bagian dari perubahan positif dalam birokrasi, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik. "Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," pungkasnya.
Topik:
asn pns mutasi zudan-arif-fakrulloh