Korban Makin Banyak, DPR Minta Pemerintah Tetapkan Darurat Judi Online Nasional

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 3 Februari 2025 14:27 WIB
Ilustrasi - Game Judi Online (foto: MI)
Ilustrasi - Game Judi Online (foto: MI)

Jakarta, MI - Korban judi online (Judol) terus berjatuhan. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal meminta pemerintah untuk segera mengambil sikap menetapkan judi online sebagai darurat nasional. 

Dia mengatakan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban judi online. Teranyar, satu keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia bunuh diri karena terjerat permainan haram itu.

“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas secara bersamaan diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berumur tiga tahun meninggal bersama. Implikasi dari adanya judol ini luar biasa dan termasuk kategori extra ordinary crime,” kata Syamsu Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dia menilai judol tidak hanya memberikan dampak sosial tetapi juga dampak ekonomi. Karena, berdasarkan data PPATK lebih dari Rp1 trilun uang hasil judol yang masuk ke luar negeri.

“Bayangkan saja, setengah mati kita ajak investor masuk menanam modal sementara uang kita yang lain dibawa kabur. Bahkan Presiden membuat Inpres pembatasan perjalanan luar negeri. Tapi kita lupa kalau ada yang mesti dijaga supaya uang tidak tergerus keluar,” tuturnya.

Politisi dari Fraksi PKB ini meminta agar penanganan judol ini tidak dilakukan parsial tapi seluruh pemangku kepentingan juga harus turut serta memberantas judol. 

Dia menegaskan semua pihak harus terlibat mulai dari Perguruan Tinggi, alim ulama bahkan aparat Tentara Negara Indonesia (TNI) karena judol mengancam ketahanan nasional. 

“Presiden sudah harus bikin aturan ini dalam keadaan darurat nasional,” katanya.

Menurutnya, judol memiliki dampak langsung dan tak langsung dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, dari 270 juta masyarakat Indonesia, sebanyak 40 juta orang telah terdampak judi online. Ironisnya sebagian besar dari mereka ada di usia produktif.

“Pemain judol ini kurang lebih ada 8 juta orang di Indonesia. Kenyataan ini menyedihkan. Mereka tidak melakukan kegiatan yang produktif tapi malah terjebak permainan judol yang menyesatkan,” jelasnya. 

Banyaknya masyarakat Indonesia di masa produktif yang terlibat judol. Hal ini menandakan sumber daya manusia (SDM) mengalami degradasi kualitas. Selain itu banyak masyarakat bawah yang jadi korban judol. 

“Jangan-jangan karena judol, kita malah tidak dapat Indonesia Emas 2045,” ujarnya. 

Pihaknya meminta orangtua dan lingkungan sekolah juga harus berperan penting untuk mencegah anak mudah terpapar judol.

Orangtua, harus dapat memberikan pemahaman kepada anak tentang permainan judol yang menargetkan anak-anak sebagai pengguna. Selain itu juga harus memberikan pembatasan anak menggunakan gadget.

Topik:

Judi Online Korban judi online Darurat Judi Online DPR RI Pemerintah