PHK Kontributor TVRI & RRI Dampak Efisiensi, DPR: Pastikan Hak dan Kesejahteraan Mereka!


Jakarta, MI – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan memberhentikan sejumlah kontributor daerah sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, meminta agar kesejahteraan para kontributor yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap diperhatikan.
"Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang harus dijalankan. Namun, kami mendesak agar hak-hak kontributor tetap dijamin," ujar Eva, Rabu (12/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kontributor yang terdampak PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak. "Mereka berhak atas pesangon, program bantuan, atau peluang kerja baru, baik di industri penyiaran maupun sektor lainnya," lanjutnya.
Keputusan PHK ini terjadi akibat efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. RRI harus memangkas jumlah kontributor karena anggarannya dikurangi hingga Rp 300 miliar dari total pagu Rp 1,7 triliun.
Sementara itu, TVRI juga menghentikan penggunaan jasa kontributor sebagai langkah efisiensi.
Eva menegaskan bahwa PHK memang diperbolehkan secara hukum, tetapi harus dilakukan dengan pertimbangan yang manusiawi.
"Setidaknya, ada pelatihan atau program transisi bagi kontributor yang terdampak agar mereka bisa beralih ke pekerjaan lain di bidang penyiaran atau sektor lain yang relevan," katanya.
Eva menyoroti peran penting kontributor dalam keberlangsungan siaran RRI dan TVRI di berbagai daerah. Namun, karena status mereka sebagai tenaga lepas, mereka lebih rentan terkena dampak efisiensi dibandingkan pegawai tetap yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai tenaga lepas, kontributor memang bukan ASN, tetapi mereka memiliki peran vital dalam peliputan berita dan penyebaran informasi ke daerah-daerah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pengurangan lebih lanjut terhadap kontributor yang masih bertahan. "Kalau jumlah kontributor terus berkurang, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan jangkauan siaran RRI dan TVRI, terutama di daerah terpencil yang sulit diakses," tegasnya.
Eva berharap pemerintah bisa mencari solusi lain dalam melakukan efisiensi anggaran agar tidak berdampak langsung pada tenaga kerja lepas di sektor penyiaran.***
Topik:
DPR Komisi VII DPR PHK RRI TVRIBerita Sebelumnya
Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Indonesia Mei 2025
Berita Selanjutnya
Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025
Berita Terkait

DPR Sahkan RUU Kepariwisataan, Novita Hardini: Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
1 jam yang lalu

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
20 jam yang lalu