Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran 2025 Tak Berdampak pada Honorer dan Beasiswa


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L).
Menkau pun memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer meski anggaran mengalami penyesuaian.
"Tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi dari anggaran-anggaran K/L tidak akan berdampak terhadap tenaga honorer," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Efisiensi anggaran ini, lanjutnya, merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemotongan ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos), sehingga tenaga honorer tetap aman.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan efisiensi ini tidak berdampak pada belanja tenaga honorer. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran sempat menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa lembaga bahkan merencanakan pemutusan tenaga honorer akibat penyesuaian anggaran.
"Jumlah anggaran untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar bagi 1.040.192 mahasiswa adalah sebesar Rp 14,69 triliun. Anggaran ini tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi," jelasnya.
Tak hanya itu, berbagai program beasiswa lain seperti Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai kontrak yang sudah ditetapkan.
Di sektor pendidikan tinggi, efisiensi anggaran 2025 akan berdampak pada belanja operasional perguruan tinggi, seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, serta kegiatan seremonial lainnya. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang baru akan berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, yaitu bulan Juni atau Juli," tegasnya.
Terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen, Sri Mulyani memastikan sebanyak 97.734 dosen dari berbagai kategori di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) tetap menerima hak mereka sesuai standar yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan program penting bagi masyarakat. "Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan pelayanan publik yang optimal," tutup Sri Mulyani. ***
Topik:
Menkeu DPR Pendidikan