DPR Setujui Revisi UU Minerba, Komisi X Soroti Manfaat WIUP Batubara bagi Perguruan Tinggi


Jakarta, MI - DPR resmi menyetujui revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 18 Februari 2025.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah Pasal 60A, yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian serta daya saing perguruan tinggi melalui pemanfaatan hasil tambang. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan luas wilayah tambang, status akreditasi perguruan tinggi, serta akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait implementasi kebijakan tersebut.
"Kami menyambut baik ketentuan yang memastikan perguruan tinggi tidak harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, tetapi tetap bisa mendapatkan manfaat dari hasil pertambangan. Dengan begitu, mereka tetap bisa fokus pada tugas utama dalam pendidikan dan penelitian," ujar Hetifah, Rabu (19/2/2025)
Selain itu, Komisi X menekankan pentingnya pengawasan agar manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.
"Jangan sampai ini hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tambahnya.
Komisi X juga mengingatkan agar perguruan tinggi tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan dalam menerima manfaat dari pengelolaan sumber daya ini.
"Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan," jelas Hetifah.
Sebagai langkah konkret, pemerintah diminta segera menetapkan mekanisme yang transparan dan berkeadilan dalam menyalurkan manfaat dari WIUP Batubara ke perguruan tinggi.
"Dana yang dihasilkan harus benar-benar digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan," tutupnya. ***
Topik:
Perguruan Tinggi Tambang DPR