Kabar Baik! ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025


Jakarta, MI - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025, atau H-7 Lebaran, guna mengurangi lonjakan mobilitas masyarakat saat musim mudik.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurai potensi kepadatan menjelang Lebaran, terutama karena momen ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama.
"Kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara Flexible Work Arrangement (FWA), atau dulu sering dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA)," katanya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
AHY berharap pemberlakuan WFA yang dimulai H-7 Lebaran dapat mendorong ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal. Dengan demikian, arus mudik tidak terpusat pada satu hari tertentu, seperti yang biasanya terjadi menjelang Lebaran.
"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik Lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan Work From Anywhere atau Flexible Work Arrangement," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat yang bepergian menjelang Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal, dan mengalami peningkatan jika dibandingkan periode tahun lalu. Namun, AHY belum mengetahui pasti angka prediksi lonjakan yang terjadi karena masih dalam kajian Kementerian Perhubungan.
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, WFA jelang Lebaran diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Adapun kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA) adalah tugas yang bisa dijalankan di luar kantor, dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta memiliki tingkat interaksi tatap muka yang minimal. Selain itu, pekerjaan tersebut juga harus bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi secara terus-menerus.
"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam penerapan FWA, pegawai diwajibkan memenuhi jumlah hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa pegawai harus bekerja lima hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja, tidak termasuk waktu istirahat.
Selain itu, setiap pegawai yang menjalankan FWA harus melaporkan hasil kinerja harian serta memastikan pencapaian target kerja, efektivitas pelayanan publik, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
Selama bulan Ramadan, aturan mengenai hari dan jam kerja ASN serts instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Topik:
aparatur-sipil-negara wfa asn-terapkan-wfa ahyBerita Sebelumnya
PT Pindad Akan Segera Launching Maung Garuda, Mobil Dinas Para Menteri
Berita Selanjutnya
Pemerintah Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025 Dengan Kuota 100.000 Orang
Berita Terkait

AHY Resmi Kukuhkan Ikatan Alumni Akademi Demokrat: Siap Cetak Kader Baru Tiap Tahun
21 Juli 2025 20:25 WIB

AHY Soroti Krisis Tanah di Pesisir Jawa: Ancaman yang Tak Bisa Diabaikan
17 Juni 2025 15:29 WIB