Komdigi Sikat Situs Pemerintah Tak Aktif, DPR: Langkah Berani Perangi Judi Online!
Jakàrta, MI - Pemerintah semakin serius dalam memberantas praktik judi online (judol).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menutup situs-situs pemerintah yang tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku judol.
Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal.
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas," ujar pria yang akrab disapa Deng Ical, Senin (3/3/2025).
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Judol, Deng Ical mengungkapkan bahwa situs-situs pemerintah yang tak lagi aktif kerap menjadi celah bagi pelaku judi online.
"Kami di Panja Judol telah melihat langsung bagaimana situs-situs ini disalahgunakan. Langkah Komdigi sangat tepat dan perlu didukung penuh," tegasnya.
Selain menutup situs tidak aktif, Deng Ical mendorong pemerintah untuk melakukan konsolidasi layanan digital. Ia menyarankan migrasi konten penting ke platform terpusat yang lebih aman.
"Ini akan memudahkan masyarakat mengakses informasi tanpa risiko gangguan dari pihak tak bertanggung jawab," paparnya.
Ia juga meminta agar setiap instansi pemerintah mengevaluasi infrastruktur digitalnya secara mandiri.
"Ini adalah titik awal untuk memperkuat keamanan siber, meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi, dan mengoptimalkan anggaran TI secara tepat sasaran," katanya. ***
Topik:
Judi On Line KomdigiBerita Sebelumnya
Kondisi Terkini Fiersa Besari usai Hilang Kontak di Puncak Carstensz
Berita Selanjutnya
2 Jenazah Pendaki di Puncak Cartensz Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB