Kemenaker Upayakan SE THR Bagi Driver Ojol Dapat Terbit Pada Akhir Minggu Ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Maret 2025 20:32 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan bahwa pihaknya sedang merampungkan surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan driver ojek online.

Untuk surat edaran THR bagi karyawan swasta rencananya akan diterbitkan pada Rabu besok.

"Esok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Semementara terkait THR untuk driver ojek online, pihaknya akan mengupayakan SE tersebut dapat diterbitkan pada pekan ini. "Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan," lanjut Yassierli.

Sebelumnya, Ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demonstrasi yang menuntut agar pihak aplikator membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Para driver ojol berharap, pemerintah segera memenuhi tuntutan mereka dan memberikan kepastian hukum terkait hak kesejahteraan pekerja sektor transportasi daring.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan pekerja di sektor ini memiliki hak untuk mendapatkan THR karena hubungan kerja mereka dengan perusahaan aplikasi mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” paparnya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (28/1/2025).

Topik:

Kementerian Ketenagakerjaan Menaker Yassierli Tunjangan Hari Raya THR Driver Ojol