DPR Soroti Rencana Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi, Minta Evaluasi Perlindungan


Jakarta, MI – Rencana pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi dengan kuota 600.000 tenaga kerja dan gaji lebih dari Rp6,5 juta mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diambil secara terburu-buru tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan pekerja migran.
"Kebijakan ini harus diawali dengan evaluasi mendalam terkait kesiapan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Saat ini, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan dalam mekanisme penempatan pekerja, termasuk belum adanya evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)," ujar Netty saat ditemui pada Minggu, (23/3/ 2025)
Menurutnya, hingga kini belum pernah ada rapat resmi antara DPR dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membahas kesiapan dan mitigasi risiko dari pencabutan moratorium tersebut.
Ia mengingatkan bahwa langkah ini harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak membuka kembali celah eksploitasi terhadap pekerja migran.
"Kita harus memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara penuh dan bekerja dalam kondisi yang aman serta layak. Jangan sampai pencabutan moratorium ini justru memunculkan kembali kasus keterlambatan gaji, eksploitasi kerja, hingga kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya," tegasnya.
Netty juga menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang pernah dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, mulai dari penyiksaan fisik dan psikologis, pemerkosaan, hingga pekerja yang hamil di luar pernikahan akibat kekerasan seksual.
Selain itu, ia mengungkapkan masih adanya praktik pekerja yang dipindahkan ke majikan lain tanpa persetujuan, bahkan harus bekerja pada dua hingga tiga keluarga sekaligus.
"Pemerintah harus memastikan adanya perjanjian bilateral yang kuat dengan Arab Saudi, sistem pengawasan yang ketat, serta mekanisme penanganan masalah yang cepat dan efektif," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika masih terdapat potensi risiko tinggi bagi pekerja, maka pencabutan moratorium sebaiknya ditunda hingga sistem perlindungan benar-benar siap.
"Jangan sampai kejadian lama terulang kembali. Keselamatan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama," tandasnya.
Netty menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran dan negara. ***
Topik:
DPR Moratorium PMI Arab Saudi KemenP2MIBerita Sebelumnya
Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, Mardani Ali: Bagus
Berita Selanjutnya
SBY Kembali Terpilih Jadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
10 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
19 jam yang lalu