Penjelasan Komisi III DPR soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHAP

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Maret 2025 12:18 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta, MI- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden masuk dalam kategori yang dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Habiburokhman menegaskan bahwa pemberitaan terkait pasal penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan melalui RJ adalah tidak benar.

"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman, Senin (24/3/2025).

Habiburokhman mengaku ada kesalahan terhadap draft RKUHP yang telah di publikasi, ia mengatakan pada pasal 77 seharusnya tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice.

"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa pihaknya di komisi III justru sepakat memasukan pasal penghinaan terhadap presiden sebagai pasal yang dapat diselesaikan dengan RJ. Ia memastikan tidak akan merubah hal tersebut dalam proses pembahasan maupun pengesahan RKUHAP.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," tegasnya.

Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan draft RKUHAP yang tidak memasukan pasal penghinaan terhadap presiden ke pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan melalui restorative justice ke pemerintah. 

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujarnya.

Topik:

Komisi III DPR Habiburokhman RKUHAP Pasal Penghinaan Presiden