Komisi III Bakal Bentuk Panja RKUHAP Setelah DPR Memasuki Masa Reses

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Maret 2025 17:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hinca mengatakan pembentukan panja tersebut akan dilakukan setelah DPR RI memasuki masa reses atau periode waktu diluar masa sidang.

Adapun masa reses DPR akan dimulai setelah sidang penutupan yang akan digelar pada Selasa (25/3/2025) besok.

"Baru setelah reses (bentuk panja), karena besok mulai paripurna masuk masa reses habis Lebaran sudah start untuk melakukan kerja-kerja pembahasan. Panja dan seterusnya itu akan segera dibentuk," Kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).

"Ya, jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya," lanjutnya.

Hinca mengatakan, pimpinan Komisi III DPR akan menjadi ketua panja pembahasan RKUHAP tersebut.

"Ketuanya langsung dipimpin pimpinan, toh di antara mereka mending siapa yang akan memimpin. Lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya," jelasnya.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, bahwa pihaknya di Komisi III DPR telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP sejak bulan Febuari lalu.

Hinca mengatakan, diskusi yang dilakukan secara maraton oleh Komisi III sejak bulan lalu telah menghasilkan draft awal RKUHAP, ia menyebut bahwa draft awal tersebut juga telah diserahkan ke pemerintah.

"Kita cepat bergerak dan juga Badan Keahlian DPR juga tim kita diskusi di 8 fraksi, diskusi secara maraton, lalu menghasilkan draft awal yang dikirimkan ke pemerintah," terangnya.

Lebih Lanjut Hinca menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap draft tersebut saat DPR RI telah memasuki masa sidang di periode mendatang.

Topik:

Komisi III DPR Hinca Panjaitan Panja RKUHAP RKUHAP