Komisi III DPR Apresiasi Institusi TNI Atas Penetapan Dua Oknum Prajurit Penembak Tiga Anggota Polisi Menjadi Tersangka


Jakarta, MI- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengapresiasi institusi TNI yang telah menetapkan dua oknum prajurit sebagai tersangka kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung.
"Atas nama Komisi III DPR RI kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada institusi TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Maruli Simanjuntak atas penetapan oknum anggota TNI yang melakukan penembakan di Way Kanan," kata Habiburokhman, Rabu (26/3/2025).
Menurut Habiburokhman, penetapan dua oknum anggota TNI sebagai tersangka membuktikan tidak ada ego sektoral pada institusi TNI. Ia mengatakan lewat penetapan tersangka ini TNI telah menunjukan sikap asas persamaan dihadapan hukum.
Atas hal itu, Habiburokhman menyebut bahwa reformasi pada internal TNI telah berjalan dengan baik.
"Penetapan tersangka ini membuktikan tidak ada egoisme sektoral dan pembelaan membabi buta kepada anggota yang melakukan pelanggaran. TNI telah menunjukkan sikapnya yang menghargai asas persamaan di muka hukum. Ini adalah bukti bahwa reformasi internal TNI sudah berjalan maksimal," ucapnya.
Politikus partai Gerindra ini berharap, kasus yang melibatkan dua oknum anggota TNI ini berjalan dengan transparan. Atas tindakan keji yang telah dilakukan oknum prajurit itu, Ia berharap pelaku dapat dihukum berat serta dipecat dari kesatuan TNI.
"Ke depan kami berharap kasus ini bisa diperiksa secara terbuka dan transparan sebagaimana kasus penembakan bos rental di Banten. Kami berharap pelaku bisa dihukum berat dan dipecat dari TNI," ujar Habiburokhman.
Ia mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum prajurit tersebut telah menghianati dan mencemarkan nama baik institusi TNI.
"Perilaku oknum tersebut amatlah keji bukan hanya karena telah merampas nyawa orang, tetapi juga telah mengkhianati dan mencemarkan nama baik TNI. Kerja keras sebagian besar anggota TNI menjaga pertahanan menjadi rusak karena ulah si pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, dua oknum prajurit TNI penembak tiga anggota Polres Way Kanan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun dua oknum TNI yang telah menjadi tersangka penembakan itu adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat menggelar konfrensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Eka Wijaya.
Topik:
Komisi III DPR Habiburokhman TNIBerita Terkait

Banyak Sesepuh TNI Ingin Wapres Gibran Dilengserkan: Mengapa Jokowi Paksakan Anaknya?
3 jam yang lalu

Kejagung Bongkar Kasus Suap Putusan Perkara di PN Jakpus, Komisi III Bakal Ingatkan MA soal Pengawasan
14 April 2025 11:35 WIB

Lola Nelria: Jika Terbukti, Tegakkan Hukum dan Cabut Izin Dokter Pemerkosa
10 April 2025 18:43 WIB