Kado Lebaran untuk Napi di Jakarta! 8.052 Orang Dapat Remisi, 66 Langsung Bebas


Jakarta, MI - Sebanyak 8.052 narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) se-Jakarta menerima remisi Idul Fitri 2025. Dari jumlah tersebut, 66 napi langsung bebas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta, Heri Azhari, remisi ini terbagi menjadi dua kategori: Remisi Khusus I (pengurangan sebagian), sedangkan Remisi Khusus II langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman.
"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," jelas Heri di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
Heri mengungkapkan bahwa, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya karena berperilaku baik. Kata dia, pemberian remisi terlaksana berkat kerja dari pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, khusus di Lapas Kelas 1 Cipinang, jumlah napi yang mendapat remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 1.902 orang. Sedangkan napi yang langsung bebas berjumlah 13 orang.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Wachid Wibowo, mengimbau para narapidana yang belum menerima remisi Idul Fitri tahun ini untuk terus berbenah diri.
"Terus berusaha dan tunjukkan perubahan positif, karena kesempatan akan selalu ada bagi mereka yang serius dalam memperbaiki diri," pungkasnya.
Topik:
remisi narapidana idul-fitri-2025