Viral Isu Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Penjelasan dari BKN!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 April 2025 16:46 WIB
Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Semakin Mencuat, BKN Beri Penjelasan (Foto: Ist)
Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Semakin Mencuat, BKN Beri Penjelasan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kabar tentang rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Isu ini bahkan berhasil menembus daftar pencarian terpopuler di Google Trends pada Selasa (8/4/2025).

Lonjakan minat terhadap topik ini mulai terlihat sejak Senin pagi (7/4/2025) dan terus meningkat hingga malam hari, bahkan berlanjut hingga Selasa pagi.

Namun, di balik hiruk-pikuk informasi yang beredar, muncul satu pertanyaan penting: benarkah gaji PNS akan naik sebesar itu tahun ini?

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. 

"Belum ada pembahasan teknis tentang kenaikan gaji ASN, terutama di tengah upaya efisiensi," katanya, Selasa (8/4/2025).

Kata dia, kenaikan gaji PNS baru bisa diputuskan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan Kemenkeu dan pengesahan Perpres," ungkap Vino.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan kebijakan mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menyampaikannya kepada publik.

"Jika ada kebijakan baru terkait gaji PNS, kami akan mengumumkannya," pungkasnya.

Topik:

gaji-pns bkn