Mengaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air di Soetta Diturunkan


Jakarta, MI - Seorang penumpang Batik Air diturunkan dari pesawat setelah bercanda dan mengaku dirinya membawa bom. Hal ini pun langsung memicu respons serius dari pihak maskapai.
Kejadian ini terjadi pada penerbangan Batik Air ID-6272 dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) yang berangkat pada 15 April 2025.
Menurut pernyataan dari Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, insiden melibatkan seorang wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E. Sebelum pesawat lepas landas, FA melontarkan pernyataan yang mengandung unsur ancaman, termasuk menyebut soal bom.
"Yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," ujarnya. Dikutip Rabu (16/4/2025).
Danang menjelaskan, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
Lalu, tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.
"Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait," terangnya.
Danang mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak menjadikan isu bom sebagai bahan candaan, guna mencegah insiden serupa terulang lagi.
"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," imbuhnya.
"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," pungkasnya.
Topik:
batik-air bandara-soetta penumpang-mengaku-bawa-bom