Waka KPK Sebut Organ BUMN Tetap Dapat Diproses Hukum Jika Terindikasi Korupsi


Jakarta, MI- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menghambat proses hukum direksi, komisaris hingga dewan pengawas BUMN yang terjerat kasus korupsi.
Tanak menyebut jika ada direksi BUMN yang terindikasi melakukan praktik-praktik korupsi maka akan tetap diproses secara hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU tipikor," kata Johanis Tanak, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pegawai yang bukan penyelenggara negara pun tetap dapat diproses hukum jika terindikasi melakukan korupsi, selagi perbuatanya telah memenuhi unsur perbuatan tipikor.
"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa direksi BUMN yang terlibat kasus korupsi sebelum UU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut berlaku tetap dapat dijerat dengan UU Tipikor.
"Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tanak menyebut bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU BUMN baru tersebut yang melarang aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap direksi, komisaris hingga dewan pengawas BUMN yang terjerat kasus korupsi.
"Tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 1 tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor," ujarnya.
Topik:
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 BUMN