Menkum Minta Jajaran Berkoordinasi Dengan DPR Masukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas


Jakarta, MI- Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah di dukung Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa undang-undang merupakan suatu produk politik.
Supratman mengatakan bahwa Presiden Prabowo juga telah berkomunikasi dengan para Ketua Umum Partai Politik yang ada di tanah air guna membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
"Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," kata Supratman, Rabu (14/5/2025).
Supratman menyebut bahwa dirinya belum mengetahui RUU Perampasan Aset tersebut akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi keputusan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang.
"Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR. Jadi ini pilihan-pilihan, nanti kita lihat," jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman mengaku bahwa dirinya telah meminta Dirjen Perundang-Undangan untuk berkoordinasi dengan badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas yang akan datang.
"Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen," ujarnya.
Topik:
Menkum Supratman Andi Atgas RUU Perampasan Aset DPR RIBerita Terkait

DPR Sahkan RUU Kepariwisataan, Novita Hardini: Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
7 jam yang lalu

DPR RI Sahkan Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
12 jam yang lalu