Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Kejagung: Kami Bersyukur dan Berterima Kasih

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Mei 2025 13:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) bersyukur atas adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan rasa terima kasih atas perhartian dan dukungan yang diberikan pemerintah kepada institusi kejaksaan melakui penandatanganan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli, Kamis (22/5/2025).

Harli mengatakan bahwa dengan adanya Perpres tersebut sangat memberikan dampak positif untuk perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tuturnya.

Harli menyebut kerja sama antara Korps Adhyaksa dan TNI-Polri dan lembaga lainnya telah berjalan dengan baik selama ini. Dengan hadirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menegaskan dukungan negara soal perlindungan terhadap jaksa.

"Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan," ujarnya.

"Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," tandasnya.

Topik:

Kejagung Presiden Prabowo Perpres Perlindungan Jaksa