Kemenhut Bakal Terapkan Tiga Instrumen Hukum Terkait Aktifitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Juni 2025 13:31 WIB
Aktifitas pernambangan nikel di Kawasan Raja Ampat, Papua (Foto: Ist)
Aktifitas pernambangan nikel di Kawasan Raja Ampat, Papua (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kementerian Kehutana (Kemenhut) akan segera melakukan pengawasan kehutahanan secara pararel serta mengumpulkan data dan informasi terkait aktifitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahawa Kemenhut akan melindungi kawasan Raja Ampat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas pertambangan nikel.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan aktifitas pertambangan tersebut. Ia menyebut langkah hukum tersebut akan diterapkan memalui tiga instrumen, yakni hukum administratif, perdata dan pidana.

"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," kata Dwi Januanto, Minggu (8/6/2025).

Januanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menerapkan intrumen hukum administratif terlebih dahulu terhadap aktifitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Januanto menjelaskan bahwa penerapan hukum administratif tersebut dilakukan Kemenhut melalui kegiatan pengawasan kehutanan di lokasi penambangan nikel tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari aktifitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. Hal tersebut dilakukan pihaknya guna menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan pelanggaran dari aktifitas pertambangan tersebut.

"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya", ungjapnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut ada tiga perusahaan yang diindikasikan melakukan aktifitas pertambangan nikel di kawasan hutan di wilayah Raja Ampat.

Dua perusahaan diantaranya memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan ⁠PT Gag Nikel (GN) serta satu perusahaan lainyaa yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) belum memiliki PPKH.

Topik:

Kementerian Kehutanan Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat Papua