Kemenhut Bakal Terapkan Tiga Instrumen Hukum Terkait Aktifitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat


Jakarta, MI- Kementerian Kehutana (Kemenhut) akan segera melakukan pengawasan kehutahanan secara pararel serta mengumpulkan data dan informasi terkait aktifitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahawa Kemenhut akan melindungi kawasan Raja Ampat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas pertambangan nikel.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan aktifitas pertambangan tersebut. Ia menyebut langkah hukum tersebut akan diterapkan memalui tiga instrumen, yakni hukum administratif, perdata dan pidana.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," kata Dwi Januanto, Minggu (8/6/2025).
Januanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menerapkan intrumen hukum administratif terlebih dahulu terhadap aktifitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.
Januanto menjelaskan bahwa penerapan hukum administratif tersebut dilakukan Kemenhut melalui kegiatan pengawasan kehutanan di lokasi penambangan nikel tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari aktifitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. Hal tersebut dilakukan pihaknya guna menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan pelanggaran dari aktifitas pertambangan tersebut.
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya", ungjapnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut ada tiga perusahaan yang diindikasikan melakukan aktifitas pertambangan nikel di kawasan hutan di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan diantaranya memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Gag Nikel (GN) serta satu perusahaan lainyaa yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) belum memiliki PPKH.
Topik:
Kementerian Kehutanan Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat PapuaBerita Terkait

Kementerian ESDM Targetkan Papua Mulai Produksi Bioetanol pada 2027
8 Agustus 2025 15:17 WIB

Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua
8 Juli 2025 17:05 WIB

Dugaan Korupsi akan Ditelusuri KPK Usai Tahu Karut-marut Tambang Nikel di Raja Ampat!
26 Juni 2025 00:36 WIB

Dewan Adat Papua Yakin KPK Punya Data Dugaan Korupsi Tambang di Raja Ampat
23 Juni 2025 12:14 WIB