KPK Santroni Kementerian PU

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 10 Juni 2025 10:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Santroni Kemen PU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Santroni Kemen PU

Jakarta, MI - Sebanyak 5 orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyantroni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Mereka tiba di Gedung Utama Kemen PU pukul 09.51 WIB  dengan mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 2460 SRL.

Kelima anggota KPK terdiri dari 3 orang perempuan dan 2 orang pria dengan mengenakan baju batik. Kedatangan mereka langsung menuju lift di Gedung Utama PU, Jakarta (10/6).

Kelima anggota KPK itu merupakan bagian dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mendorong agar kasus dugaan gratifikasi di Kesetjenan PU untuk segera diselesaikan. 

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada yang ditutup-tutupi, saya takut memberi signal yang salah ke Presiden. Saya hanya mendorong," kata Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6).

Dody menambahkan, dirinya sudah memanggil Irjen PU, Kepala Biro Hukum PU dan Inspektur VI PU.

"Pak Irjen sudah menginformasikan, semalam saya panggil, mau tahu updatenya seperti apa. Pak Irjen menginformasikan kepada saya, rupiah dan dolarnya masih sama irjen, lalu minta arahan ke saya. Saya bilang, 
kalau gitu ya diserahkan ke KPK," kata Dody.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Irjen PU.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," jelasnya. 

KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. "KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," terangnya.

Topik:

KPK kemen PU gratifikasi