Mualem Tegas Pertahankan 4 Pulau di Wilayah Aceh Singkil: Itu Hak Kita!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Juni 2025 13:01 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau dikenal dengan nama Mualem menegaskan kepemilikan Provinsi Aceh atas empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang kini telah ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara. 

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Hal itu disampaikan Mualem usai menggelar rapat khusus bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Aceh pada Jumat (13/6/2025) malam.

Pada kesempatan itu, Mualem juga menolak ajak dari Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengelola keempat pulau tersebut secara bersama-sama. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh. 

"Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita," tuturnya.

Mualem mengatakan baik secara dokumen dan historis, pulah tersebut memang milik Provinsi Aceh. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mempertahankan kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut. 

"Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh," tegasnya.

Mualem juga mengatakan bahwa dirinya akan segera mengunjungi Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembicaraan terkait dengan permasalahan kepemilikan pulau-pulau tersebut. 

"Ya ke Kemendagri (bahas tindak lanjut), tanggal 18 kalau tidak salah saya. Langkah kita pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi, dan politik," ungkapnya.

Mualem mengatakan dirinya akan membawa sejumlah poin terkait dengan hak Aceh atas kepemilikan pulau tersebut.

"Poinnya itukan hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, apalagi? Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan," ujarnya.

Topik:

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Empat Pulau Aceh