Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Dinilai Tidak Efektif
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Satgas Saber Pungli diyakini dapat memberantas praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.
Pembubaran Satgas ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam perpres tersebut juga dijelaskan alasan pembubaran Satgas Saber Pungli. Disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Presiden Ke-7 RI Jokowi menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Topik:
satgas-saber-pungli prabowo-subianto jokowi pembubaran-satgasBerita Sebelumnya
Penyelundupan Ganja Lewat Paket Digagalkan di Malang, Dua Pelaku Diciduk
Berita Selanjutnya
Indonesia - Vietnam Jalin Kerjasama Penanggulangan Terorisme
Berita Terkait
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Wujud Inisiatif Jokowi
19 November 2025 12:41 WIB
KPU Surakarta Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi saat Cawalkot, Roy Suryo Singgung UU KIP
18 November 2025 06:54 WIB
500 Ribu Tenaga Kerja Siap Dikirim ke Luar Negeri, Prabowo Utamakan Lulusan SMK
14 November 2025 18:01 WIB
Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Honorer
13 November 2025 12:49 WIB